
Layanan Publik
Pelayanan administrasi bagi masyarakat
Jam Pelayanan
Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIT
Tempat
Jalan Abdul Arfan, Kampung Samate, Distrik Salawati Utara
Layanan
Jenis Layanan & Persyaratan
Daftar layanan berikut bersifat umum. Persyaratan rinci menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Surat Pengantar
Syarat:
- Membawa KTP/KK
- Surat pengantar dari kampung (RT/RW)
Surat Keterangan Domisili
Syarat:
- KTP & KK
- Surat pengantar kampung
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Syarat:
- KTP & KK
- Surat pengantar kampung
Surat Keterangan Usaha
Syarat:
- KTP & KK
- Keterangan usaha dari kampung
Legalisasi & Rekomendasi
Syarat:
- Dokumen asli & fotokopi
- Surat pengantar terkait
Pengantar Administrasi Kependudukan
Syarat:
- KK & KTP
- Berkas terkait (akta, dsb.)
Daftar dan syarat layanan ini masih contoh — mohon disesuaikan dengan SOP resmi distrik.