Layanan Publik

Pelayanan administrasi bagi masyarakat

Jam Pelayanan

Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIT

Tempat

Jalan Abdul Arfan, Kampung Samate, Distrik Salawati Utara

Layanan

Jenis Layanan & Persyaratan

Daftar layanan berikut bersifat umum. Persyaratan rinci menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Surat Pengantar

Syarat:

  • Membawa KTP/KK
  • Surat pengantar dari kampung (RT/RW)

Surat Keterangan Domisili

Syarat:

  • KTP & KK
  • Surat pengantar kampung

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Syarat:

  • KTP & KK
  • Surat pengantar kampung

Surat Keterangan Usaha

Syarat:

  • KTP & KK
  • Keterangan usaha dari kampung

Legalisasi & Rekomendasi

Syarat:

  • Dokumen asli & fotokopi
  • Surat pengantar terkait

Pengantar Administrasi Kependudukan

Syarat:

  • KK & KTP
  • Berkas terkait (akta, dsb.)

Daftar dan syarat layanan ini masih contoh — mohon disesuaikan dengan SOP resmi distrik.